Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tahun 2011 ini telah memberikan sejumlah keuntungan dalam pembuatan e-KTP. Hal ini dibuktikan jika sebelumnya masa e-KTP hanya berlaku selama 5 tahun, sejak tahun 2012 mulai diberlakukan masa penggunaan
Sumber : Cara dan Syarat Buat e-KTP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar